Labels

Selasa, 14 Februari 2012

LARANGAN KERAS TERHADAP ISBAL (MENJULURKAN KAIN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)

بسم الله الرحمن الرحيم
HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]


TADZKIIRUSY SYABAAB BIMA JAA’A FII ISBAALIS SIYAB [Hukum Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki]






Muqaddimah

Segala Puji Bagi Allah Rabb semesta alam. Aku bersaksi tiada yang berhak diibadahi melainkan Allah. Tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga Allah memberikan shalawat kepada beliau, keluarganya, sahabatnya dan orang yang mengikuti sunnah-sunnah beliau serta orang yang mendapatkan hidayah dengan bimbingan beliau hingga hari akhir. Setelah itu.

Adalah suatu kewajiban bagi muslimin untuk mencintai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, menta'ati beliau dengan melaksanakan perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya serta membenarkan berita yang dibawa beliau. Itu semua bisa menunjukkan realisasi Syahadat Laa ilaha ila Allah dan Muhammad Rasulullah. Dengan itu dia bisa mendapatkan pahala dan selamat dari hukuman Allah.

Tanda dan bukti hal itu adalah dengan terus komitmen melaksanakan simbol-simbol Islam, dalam bentuk perintah, larangan, penerangan, ucapan, keyakinan maupun amalan. Dan hendaklah dia mengatakan : “sami'na wa atha'na (kami mendengar dan taat)”. Diantara hal itu adalah membiarkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan pakaian sebatas kedua mata kaki yang dilakukan karena ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengharapkan pahala dari Allah dan takut pada hukumanNya.

Kalau kita mau memeperhatikan kebanyakan orang ? semoga Allah memberi hidayah kepada mereka dan membimbing mereka kepada kebenaran ? akan didapati mereka melakukan perbuatan Isbal (menurunkan pekaian di bawah mata kaki) pada pakaian dan bahkan sampai terseret di atas tanah. Itu adalah perbuatan yang mengandung bahaya besar, karena menentang perintah Allah dan Rasul-Nya dan itu adalah sikap menantang, pelakunya akan mendapat ancaman keras.

Isbal dianggap salah satu dosa besar yang diancam dengan ancaman yang keras.












Beranjak dari kewajiban untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa, saling nasehat menasehati dengan kebenaran, menginginkan agar saudara-saudaraku kaum muslimin mendapat kebaikan dan karena takut kalau mereka tertimpa hukuman yang buruk akibat mayoritas orang melakukan maksiat. Saya kumpulkan risalah ini menurut kesempatan yang ada. Yang mana risalah ini berkaitan dengan tema Isbal dan berisi anjuran untuk memendekkan pakaian hingga diatas kedua mata kaki bagi pria serta berisi ancaman bagi yang melakukan Isbal dan memanjangkan melewati mata kaki.

Larangan untuk melakukan Isbal adalah larangan yang bersifat umum,apakah karena sombong atau tidak. Itu sama saja dengan keumuman nash. Tapi, bila dilakukan karena sombong maka hal itu lebih keras lagi kadar keharamannya dan lebih besar dosanya.


Isbal adalah suatu simbol kesombongan dan orang yang memiiki rasa sombong dalam hatinya walaupun seberat biji dzarrah tidak akan masuk surga, sebagaimana yang diterangkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Maka wajib bagi seorang muslim untuk menyerah dan tunduk dan mendengar dan taat kepada perintah Allah dan RasululNya sebelum kematian datang menunjunginya, bila samapai demikian ia akan menemukan ancaman yang dulu telah disampaikan kepadanya. Ketika itu dia menyesal dan tidak ada manfaat penyesalan di waktu itu.

Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari maksiat isbal (memanjangkan celana) dan maksiat lainnya. Hendaklah ia memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki dan menyesali apa yang telah dia lakukan selama hidupnya. Dan hendaklah ia bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat-maksiat di sisa umurnya yang singkat ini. Allah akan menerima taubat bagi orang yang mau bertaubat. Seorang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.

Risalah ini diambil dari ayat-ayat Allah dan sabda-sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ucapan para peneliti dari kalangan Ulama.

Saya mohon kepada Allah agar ia memberi manfaat risalah ini kepada penulisnya, atau pencetaknya, atau pembacanya, atau pendengarnya. Dan saya memohon kepada Allah agar ia menjadikan amalan ini ikhlas untuk mengharap wajahNya Yang Mulia dan menjadi sebab untuk meraih kebahagian sorga yang nikmat. Dan saya berharap agar Allah memberi hidayah kepada Muslim yang masih melakukan Isbal pada pakaian-pakaian mereka untuk melaksanakan sunnah Nabi mereka, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan memendekkannya. Dan saya berharap agar Allah menjadikan mereka sebagai orang orang yang membimbing lagi mendapatkan hidayah. Semoga salawat dan salam tercurah pada Nabi kita, Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya dan segala puji hanya bagi Allah Rabb Semesta alam.

[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa’a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal. 1 – 4, Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi]

-------------------------------------------------------------------------------------------------
LARANGAN KERAS TERHADAP ISBAL (MENJULURKAN KAIN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu'anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.))
‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari Kiamat kelak.’”
Abu Bakar radhiallahu'anhu berkata: “Sungguh salah satu sisi pakaianku selalu turun kecuali jika aku terus menjaganya.” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ.)) 
“Kamu tidak melakukan itu karena sombong.”[1]  
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا.))
“Allah tidak akan melihat kepada orang yang menjulurkan kain sarungnya karena kesombongan.”[2]  
Dan masih diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ إِذْ خَسَفَ اللهُ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.))
“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan memakai pakaiannya (atas dan bawah) dengan rambut sebahu yang tersisir dan dengan perasaan kagum terhadap diri sendiri tiba-tiba Allah menenggelamkannya ke perut bumi dan ia terus tenggelam hingga hari Kiamat kelak.”[3]  
Masih diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam: “Kain sarung yang berada di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”[4]  
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: “Aku berpapasan dengan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam sementara sarungku terjulur (di bawah mata kaki). Lantas beliau bersabda: “Wahai ‘Abdullah angkat kain sarungmu!” Lalu beliau bersabda: “Angkat lagi.” Sejak itu aku selalu menjaganya.” Sebagian kaum bertanya: “Hingga mana?” Ia menjawab: “Hingga setengah betis.”
Diriwayatkan dari Abu Dzarr radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
(( ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ.))
قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِe  ثَلاَثَ مِرَارًا. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ
يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: (( الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ.))
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak, tidak diperhatikan, tidak disucikan dan mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih.” Ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” Abu Dzarr bertanya: “Sungguh sangat jelek dan merugi mereka itu. Siapa mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Musbil (orang yang menjulurkan kain hingga di bawah mata kaki), orang yang gemar mengungkit kebaikan yang telah ia berikan dan seorang yang menjual dagangannya dan bersumpah dengan sumpah palsu.”[5]  
Diriwayatkan dari Abu Juray Jabir bin Salim radhiallahu'anhu, ia berkata: “Aku melihat seorang laki-laki yang pemikirannya senantiasa diterima oleh orang banyak dan tidak ada yang mengomentari ucapannya.” Aku bertanya: “Siapa ini?” Mereka menjawab: “Ini Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.” Lalu aku katakan: “’Alaikas salaam ya Rasulullah.” Sebanyak dua kali. Beliau bersabda:
(( لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلاَمُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَيِّتِ قُلِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ.)) 
“Jangan kamu katakan ‘alaikas salaam, karena ucapan alaikas salaam adalah ucapan selamat terhadap orang mati. Tetapi ucapkanlah: ‘Assalaamu ‘alaika.”
Aku bertanya: “Apakah Anda Rasulullah?” Beliau menjawab:
(( أَنَا رَسُولُ اللهِ الَّذِي إِذَا أَصَابَكَ ضُرٌّ فَدَعَوْتَهُ كَشَفَهُ عَنْكَ وَإِنْ أَصَابَكَ عَامُ سَنَةٍ فَدَعَوْتَهُ أَنْبَتَهَا لَكَ وَإِذَا كُنْتَ بِأَرْضٍ قَفْرَاءَ أَوْ فَلاَةٍ فَضَلَّتْ رَاحِلَتُكَ فَدَعَوْتَهُ رَدَّهَا عَلَيْكَ.))
“Aku adalah utusan Allah, apabila kamu tertimpa mara bahaya lalu berdo’a kepada-Nya maka mara bahaya tersebut akan lenyap darimu. Apabila daerahmu sedang dilanda kegersangan lalu engkau berdo’a kepada-Nya maka bumimu akan kembali subur. Apabila kamu berada di sebuah padang tandus lalu kendaraanmu hilang kemudian kamu berdo’a kepada-Nya maka Dia akan kembalikan kendaraanmu itu.”
Aku katakan: “Berikanlah kepadaku sebuah wasiat.” Beliau bersabda: “Janganlah engkau cela siapapun.” Ia berkata: “Maka mulai saat itu tidak ada seorangpun yang aku cela baik orang merdeka, budak, unta maupun kambing.” Beliau bersabda:
(( وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ.))
“Jangan engkau sepelekan perbuatan baik walaupun sedikit. Berbicara-lah kepada saudaramu dengan wajah yang berseri-seri sebab hal itu juga sebuah kebaikan. Angkat kain sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan maka julurkan persis di atas mata kaki. Janganlah kamu melakukan isbal, sebab isbal itu termasuk perbuatan sombong dan Allah tidak menyukai sifat sombong. Apabila ada seseorang yang mencela dan mencacimu dengan sesuatu yang ia ketahui dari dirimu maka jangan engkau balas mencercanya dengan sesuatu yang engkau ketahui dari dirinya, sebab bencana tersebut hanya akan menimpa dirinya sendiri.”[6]  

Kandungan Bab:
1. Sangat haram mengenakan pakaian isbal. Isbal termasuk salah satu dosa besar dan perbuatan keji. Oleh karena itu orang yang memakai pakaian isbal berhak mendapat hukuman dengan tidak mendapat perhatian dari Allah pada hari Kiamat nanti, tidak akan mensucikannya dan untuknya siksaan yang pedih.
Demikian juga halnya dengan kain yang berada di bawah mata kaki hingga tumit akan mendapat siksaan karena pemilik pakaian tersebut telah melakukan isbal. Jangan ada seorangpun yang menganggap remeh masalah ini karena penduduk Neraka yang paling ringan siksaannya adalah seorang yang berada di Neraka yang dangkal lalu diletakkan bara Neraka di bawah telapak kakinya hingga membuat otaknya mengelegak. Semoga Allah melindungi kita dari siksa tersebut.
2. Isbal itu bukan pada kain sarung saja tetapi juga pada baju panjang. Oleh karena itu jangan sampai lengan bajunya melewati pergelangan tangan dan sorban jangan sampai ujungnya menjulur hingga kedua pinggul, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
(( الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.))
“Isbal itu ada pada kain sarung, baju panjang dan sorban. Barangsiapa memanjangkannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari Kiamat kelak.”[7]  
3. Pengharaman isbal khusus untuk kaum laki-laki bukan wanita. Adapun wanita boleh menjulurkan ujung kainnya sejengkal atau sehasta di bawah mata kaki sebagaimana yang tertera dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiallahu'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya di hari Kiamat kelak.’ Ummu Salamah bertanya: ‘Apa yang harus dilakukan para wanita dengan ujung kainnya?’ Beliau menjawab: ‘Turunkan sejengkal.’ Ummu Salamah radhiallahu'anha kembali berkata: ‘Kalau begitu kaki mereka akan kelihatan.’ Beliau bersabda: ‘Julurkan satu hasta dan jangan lebih dari itu.’”[8]  
4. Sarung seorang mukmin tidak boleh melampaui kedua mata kaki dan tidak boleh terangkat hingga di atas setengah betis. Jadi posisinya berada di antara keduanya berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu'anhu, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ.))
“Sesungguhnya batas sarung seorang muslim adalah setengah betis dan tidak mengapa jika posisinya berada di antara setengah betis dan mata kaki. Apabila di bawah mata kaki maka tempatnya di Neraka dan barang siapa menjulurkan sarungnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya.”[9]  
5. Mata kaki tidak berhak ditutupi oleh sarung. Oleh karena itu harus ditampakkan dan diperlihatkan berdasarkan hadits Hudzaifah a, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَوْضِعُ الإِزَارِ إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ وَالْعَضَلَةِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ فَإِنْ أَبَيْتَ فَمِنْ وَرَاءِ السَّاقِ وَلاَ حَقَّ لِلْكَعْبَيْنِ فِي الإِزَارِ.))
‘Posisi sarung hingga pertengahan betis dan otot betis. Jika engkau enggan maka di bawahnya. Jika engkau masih enggan maka di bawah betis dan mata kaki tidak boleh ditutupi kain sarung.’”[10]  
6. Isbal saja sudah termasuk kategori sombong bahkan isbal itu sendiri disebut sombong. Oleh karena itu seorang laki-laki tidak boleh menjulurkan kainnya melewati mata kaki lalu ia berkata: “Aku melakukan ini bukan karena sombong.” Sebab larangan itu tertuju pada lafazh sehingga muncul ketetapan hukum. Memanjangkan kain sudah menunjukkan kesombongan dan kecongkakannya walaupun tidak ada niat sombong dalam hatinya. Apabila tidak ada niat sombong maka hal itu termasuk yang diisyaratkan dalam hadits Abu Juray Jabir bin Salim yang dengan tegas menyatakan bahwa isbal adalah perbuatan sombong. Tidak sah pendalilan sebagian orang dengan perkataan Abu Bakar: “Ya Rasulullah, sarungku selalu melorot jika aku tidak menjaganya.” Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Kamu tidak melakukan dengan sombong.” Terjulurnya sarung Abu Bakar tersebut tidak termasuk isbal, sebab ia berusaha untuk menjaganya dan mengangkatnya. Untuk menepis pupus syubhat ini, sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam kepada ‘Abdullah bin ‘Umar ketika berpapasan dengan beliau, sementara kain sarungnya sedang terjulur (melewati mata kaki). Beliau bersabda: “Ya ‘Abdullah! Angkat kain sarungmu!” Di sini Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tidak membiarkan ‘Abdullah bin ‘Umar Sahabat beliau yang zuhud menjulurkan kain sarungnya, bahkan beliau perintahkan untuk mengangkat sarung tersebut. Ini menunjukkan bahwa larangan isbal tidak berkaitan dengan niat sombong bahkan isbal itu sendiri adalah perbuatan sombong.
Perhatikan perbedaan yang mencolok antara orang-orang yang memakai pakaian isbal dan berdalilkan dengan perkataan Abu Bakar dengan kasus Abu Bakar itu sendiri ditinjau dari dua faktor:
Pertama: Kain sarung Abu Bakar dengan tidak sengaja terjulur sementara mereka memang sengaja menjulurkannya.
Kedua: Abu Bakar telah direkomendasi oleh al-Qur-an dan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam serta seluruh ummat juga sudah sepakat tentang hal itu, sementara mereka tidak.
7. Barangsiapa melaksanakan shalat dalam keadaan isbal, maka pupuslah perjanjian Allah dengannya, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud a, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ.))
“Barangsiapa menjulurkan kain sarung dengan sombong di dalam shalatnya maka Allah tidak akan menghalalkan (baginya masuk ke Surga) dan tidak mengharamkan (baginya masuk Neraka).”[11]  

[1]    HR. Al-Bukhari (3665) dan Muslim (2085).
[2]    HR. Al-Bukhari (5788) dan Muslim (2087).
[3]    HR. Al-Bukhari (5789) dan Muslim (2088). Hadits memiliki penguat dari hadits Ibnu ‘Umar a.
[4]    Al-Bukhari (5787).
[5]    HR. Muslim (2086).
[6]    Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4084), at-Tirmidzi (2722), Ahmad (V/63,64). Saya katakan: “Sanadnya shahih.”
[7]    Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (40949), an-Nasa-i (VIII/208), Ibnu Majah (3576). Saya katakan: “Sanadnya shahih.”
[8]    Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4119), at-Tirmidzi (1731), an-Nasa-i (VIII/209). Saya katakan: “Sanadnya shahih.”
[9]    Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (4093), Ibnu Majah (3573). Saya katakan: “Sanadnya shahih.”
[10]    Hadits shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (1783), an-Nasa-i (VIII/206-207) lafazhnya ini tercantum dalam riwayatnya. Ibnu Majah (3572), Ahmad (V/382, 396, 398, 400-401), Ibnu Hibban (5445, 5448), al-Baghawi dalamSyarhus Sunnah (3078) dari jalur Abu Ishaq dari Muslim bin Nudzair dari Hudzaifah.
Saya katakan: “Sanadnya shahih, walaupun Abu Ishaq seorang mudallis dan hafalannya kacau sesungguhnya Sufyan dan Syu’bah telah meriwayatkan hadits-hadits darinya sebelum hafalannya kacau dan Syu’bah sendiri tidak meriwayatkan hadits darinya kecuali jika Abu Ishaq dengan terang mendengar hadits tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dalam buku-buku biografi para perawi hadits. Kesimpulannya riwayat Abu Ishaq aman dari tadlisnya. Dan segala puji bagi Allah sebelum dan sesudahnya.”
[11]    Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (637). Saya katakan: “Sanadnya shahih.”


---------------------------------
sumber: http://pustakaimamsyafii.com/larangan-keras-terhadap-isbal-menjulurkan-kain-hingga-di-bawah-mata-kaki.html

0 komentar:

Posting Komentar